Status Tersangka Sekjen DPR Gugur, Hakim: KPK Sewenang-wenang
BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Hal tersebut diungkapkan Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Indra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan gugur.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar Sulistiyanto di PN Jaksel, Selasa (14/4/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang saat menetapkan Indra sebagai tersangka.
Menurut Sulistiyanto, penetapan yang dikakukan lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," ujar hakim.
Hakim juga menilai penetapan tersangka tidak didukung dua alat bukti yang sah. Selain itu, Indra disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersebut disematkan.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan Indra sebagai salah satu Due process of law.
“Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Budi.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







