Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Whip Pink Ilegal di 3 Wilayah Jakarta
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggencarkan penertiban terhadap praktik peredaran sediaan farmasi ilegal berupa gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” di tiga lokasi di Jakarta.
Proses penyelidikan dilakukan di tiga lokasi berbeda, di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara dengan total sembilan orang ditangkap selama periode pengungkapan 13-14 April 2026.
“Pengungkapan perkara Tindak Pidana Kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis Gas N2O merk Whip Pink sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, Rabu (15/4/2026).
Selama penyelidikan, petugas turut memantau sebanyak tiga kali pembelian Whip Pink hingga akhirnya mengetahui lokasi barang ilegal tersebut. Dari situ, terungkaplah tiga lokasi dengan ratusan tabung Whip Pink yang siap diedarkan kesembilan orang selaku karyawan.
“Selanjutnya, Tim Subdit III Dittipidnarkoba membawa sembilan orang yang diamankan dari 3 TKP beserta Barang Bukti dari 3 TKP menuju Kantor Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Eko.
Dari hasil pemeriksaan salah satu pegawai admin PT Suplaindo Sukses Sejahtera selaku pengedar Whip Pink Ilegal atau belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM, didapati adanya 16 gudang produk Whip Pink di 12 Kota.
Adapun 16 warehouse/gudang produk Whip Pink berada di, Jakarta 5 gudang, Bandung 2 gudang, Makassar 1 gudang, Semarang 1 gudang, Jogjakarta 1 gudang, Balikpapan 1 gudang, Surabaya 1 gudang, Medan 1 gudang, Bali 2 gudang, dan Lombok 1 gudang.
“Bahwa PT Suplaindo Sukses Sejahtera tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki ijin edar BPOM terhadap produk Whip Pink,” terangnya.
Sementara untuk gambaran omset, perusahaan tersebut berhasil meraup untung dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar sampai paling besar Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang.
“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa pemilik dari lokasi produksi, dan Gudang pengiriman Produk Gas N2O Merk Whip pink adalah Saudara AH, Saudari S, dan Saudara JH,” sebutnya.
Sementara dalam mengedarkan produk Whip Pink, sembilan pegawai yang diamankan mengaku menjual produk ilegal tersebut memakai modus yang cukup ketat, dan memanfaatkan gudang tersebar di berbagai daerah.
“Dalam modus penjualan produk Whip Pink, Admin yang mengatur proses pengantaran barang berupa produk Whip Pink kepada Pembeli dengan menghubungi warehouse/gudang terdekat dari alamat pembeli dan memesankan ojek online untuk melakukan pengambilan pada warehouse/gudang tersebut,” ucapnya.
Meski demikian, terhadap sembilan pegawai yang sempat diamankan saat ini masih berstatus saksi. Seiring dengan proses penyidikan terhadap bisnis pengedaran Whip Pink Ilegal yang masih terus didalami petugas.
“Melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan pada seluruh warehouse/gudang,” tukasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





