Kepala Pengadilan Militer Jakarta: Kasus Air Keras Andrie Yunus Salah Kamar jika Diadili Pengadilan Sipil
BeritaNasional.com - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk. Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus lebih tepat diadili dalam ranah peradilan militer.
Pernyataan ini disampaikan Fredy sebagai tanggapan atas desakan yang disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pengacara dari Andrie Yunus, agar para pelaku diadili lewat peradilan sipil.
“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer,” kata Fredy kepada wartawan usai pelimpahan berkas pada Kamis (16/4/2026).
Fredy pun menjelaskan beberapa alasan yang menjadikan kasus tersebut lebih tepat dijadikan lewat peradilan militer, melihat latar belakang dari keempat terdakwa yang merupakan prajurit TNI atau subjek militer.
Mereka berinisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) yang merupakan anggota Denma BAIS TNI. Dengan begitu, telah masuk dalam kewenangan mutlak dari pengadilan militer untuk memproses sidang tersebut.
Lalu kewenangan relatif, terkait lokus atau tempat berada di daerah Salemba Jakarta dan unsur kepangkatan terdakwa memiliki pangkat Kapten, Letnan Satu, dan Sersan Dua. Sehingga hal itu menjadi ranah kewenangan Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta.
“Karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer. Kalau di peradilan sipil malah gak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri,” jelasnya.
“Karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer. Ya itu sudah poin di situ, jadi satu poin dan tidak terbantahkan lagi untuk saat ini,” tambah Fredy.
Perlu diketahui, berkas perkara empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI yakni inisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu) dan ES (Serda) telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk persiapan persidangan.
Mereka akan diadili dalam kasus penganiayaan berat dan terencana terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang kemungkinan bakal digelar perdana pada 29 April 2026.
Keempatnya dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara, korban Andrie Yunus merupakan aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini masih menjalani perawatan.
Dampak dari teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






