Pimpinan Ombudsman Minta Maaf usai Hery Susanto Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
BeritaNasional.com - Ombudsman Republik İndonesia (ORI) menyampaikan permintaan maaf atas ditetapkannya Ketua Ombudsman periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui keterangan resmi Ombudsman, pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menyesalkan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi yang telah menjerat Hery.
"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," ujar Ombudsman dikutip dalam siaran pers resminya pada Kamis (16/4/2026).
Dalam pernyataannya tersebut, Ombudsman berkomitmen terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas dengan tetap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," imbuhnya.
Atas adanya kasus ini, Ombudsman tidak menampik adanya sorotan publik atas kasus korupsi.
Namun, demi menjaga pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, telah diambil beberapa langkah internal yang diperlukan sesuai mekanisme kelembagaan.
"Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tandasnya.
Adapun keterangan ini disampaikan meliputi pimpinan Ombudsman RI;
- Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona;
- Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar;
- Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin;
- Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution;
- Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher;
- Anggota Ombudsman RI, Partono;
- Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng; dan
- Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Sementara kasus ini terungkap berawal dari perusahaan PT. TSHI yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan PNBP. Lalu, Perusahaan menghubungi Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Setelah terjalin komunikasi, akhirnya Hery pun atas kewenangan sebagai Komisioner Ombudsman kala itu turut menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujarnya.
Dari situ, terkuak adanya imbalan yang diterima Hery sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, dampaknya kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku harus dibatalkan.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






