Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov DKI Tawarkan Diskon

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 18 April 2026 | 18:07 WIB
Ilustrasi mobil listrik (Foto/Pixabay)
Ilustrasi mobil listrik (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi dan skema insentif fiskal setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam aturan tersebut, ketentuan pengecualian objek pajak mengalami perubahan. 

Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini kendaraan listrik berbasis baterai dikenakan pajak.

“Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru,” kata Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Menurut Bapenda, insentif tersebut dirancang untuk mengurangi beban pajak masyarakat tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kebijakan insentif disebut sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan melalui penekanan emisi dan peningkatan kualitas udara.

“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik,” ujar menandasi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: