Dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PPRT ke Paripurna

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 20 April 2026 | 21:44 WIB
Suasana rapat pengambilan keputusan tingkat pertama RUU PPRT  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). (BeritaNasional/Ahda)
Suasana rapat pengambilan keputusan tingkat pertama RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah menyetujui RUU PPRT untuk disahkan.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama di Baleg DPR RI pada Senin (20/4/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri.

Dalam rapat pleno ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi menyampaikan pandangan masing-masing. Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap RUU PPRT. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengambil keputusan dan seluruh anggota dewan yang hadir menyepakati RUU PPRT untuk disetujui dan dibawa ke rapat paripurna.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, apabila disetujui," ujar Dasco saat pengambilan keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

DPR RI telah mengagendakan RUU PPRT untuk disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026) besok.

"Bahwa RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insyaallah besok," ucap Dasco.

RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari dalam Panja Baleg DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyerahkan secara formal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (20/4/2026) hari ini.

Panja Badan Legislasi DPR menyelesaikan pembahasan DIM hingga tahap tim perumus dan tim sinkronisasi, serta rapat pleno di hari yang sama. Hasil pembahasan di Panja, RUU PPRT memiliki 12 bab dan memuat 37 pasal.

RUU PPRT memiliki 12 materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu:

  1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
  11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
  12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

 sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: