KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 M ke Lemhannas untuk Perkuat Pemulihan Aset Negara

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 April 2026 | 07:28 WIB
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kanan) dan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam penyerahan aset rampasan dari kasus inkracht. (BeritaNasional/KPK)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kanan) dan Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam penyerahan aset rampasan dari kasus inkracht. (BeritaNasional/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), sebagai penyerahan itu sebagai bagian dari penguatan pendekatan pemulihan aset (asset recovery).

Penyerahan aset ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah agar barang rampasan tidak menganggur serta dapat memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, penyerahan ini merupakan implementasi strategi penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemanfaatan aset hasil korupsi.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

“Sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” imbuhnya.

Fitroh menjelaskan, pengelolaan aset rampasan ini menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan barang milik negara. Menurutnya, pemulihan kerugian ekonomi akibat korupsi adalah bagian penting dari mandat KPK selain pemidanaan pelaku.

Dalam penyerahan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, yaitu satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar, dan satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di fX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Aset tersebut berasal dari perkara korupsi dengan terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin sesuai putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penyerahan dilakukan berdasarkan keputusan DJKN DKI Jakarta dan resmi berpindah pengelolaan setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki arti strategis untuk penguatan kapasitas nasional.

“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” katanya.

Ia memastikan, Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk program pendidikan kepemimpinan nasional.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: