KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung untuk Pemulihan Kerugian Negara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 23 April 2026 | 17:46 WIB
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari komitmen memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan penyerahan aset itu menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah tidak hanya melakukan penindakan.

“Ini bukti nyata pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/4/2026).

Fitroh menambahkan pemberantasan korupsi tidak hanya mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, pemulihan aset menjadi bagian integral dari kolaborasi antarinstitusi negara sehingga hasil sitaan tidak berhenti pada proses hukum semata.

Melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Total nilai aset mencapai Rp20,20 miliar.

Aset pertama ialah tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan 233 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, senilai Rp11,13 miliar.

Aset ini berasal dari perkara korupsi dengan terpidana Angin Prayitno Aji sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

Aset berikutnya berupa tanah 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, senilai Rp6,13 miliar yang berkaitan dengan perkara terpidana Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

KPK juga menyerahkan tanah 2.642 meter persegi di Kecamatan Kedopok, Probolinggo, Jawa Timur, senilai Rp1,27 miliar, serta tanah 1.473 meter persegi di Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, senilai Rp1,66 miliar. 

Dua aset ini berasal dari perkara dengan terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

Penyerahan ini menjadi langkah memperkuat pemanfaatan aset negara agar memberi dampak nyata bagi publik melalui sinergi antarlembaga.

“KPK, Kejaksaan, dengan kementerian dan lembaga terkait memiliki tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Fitroh.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto menilai pemanfaatan aset rampasan negara sebagai komponen penting dalam memperkuat penegakan hukum dan fungsi kelembagaan.

“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan optimal. Kami meyakini kolaborasi kuat Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutur Hendro.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: