Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta dan 4 Penyidik Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:01 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Beritanasional/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 kembali memeriksa saksi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan saksi diperiksa sebanyak tujuh orang yang telah memenuhi panggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan para Selasa (28/7/2026).

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari penyidik Kepolisan,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, terkait agenda pemeriksaan penyidik juga telah memanggil tiga orang saksi pada pemeriksaan Senin (27/7/2026) kemarin. Ketiganya berinisial HH, dan HJ selaku pihak swasta, serta HK sebagai penyidik dari kepolisian.

“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ucap Anang.

Perlu diketahui saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari pengalihan kasus yang ditangani penyidik gabungan Polri. Dengan kasus korupsi, batu bara memicu blackout, korupsi anak usaha PT. Krakatau Steel, dan dugaan TPPU PT Asabri.

Kemudian Sprindik baru diterbitkan Kejagung, mengusut dugaan TPPU untuk mengungkap asal usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar dari Cafe de'Clan, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul.

Dari empat Sprindik, Febrie telah dijerat dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan Valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus korupsi PT. Asabri. Sementara dua Sprindik yakni anak usaha PT. Krakatau Steel dan batu bara pemicu blackout masih sebagai saksi.

Selain itu, ada juga satu tersangka lain yakni Advokat Don Ritto yang dalam perjalanan sederet kasus korupsi ini turut dijerat terkait PT. Asabri. Sementara untuk tiga sprindik lainnya masih sebagai saksi dengan kasus yang ditangani saat ini oleh Kejagung.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: