Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang
BeritaNasional.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumumkan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Penetapan ini sesuai dengan penyidikan atas dugaan pelanggaran pengelolaan sampah yang berujung longsor dan menewaskan tujuh orang pada 8 Maret 2026.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terutama yang menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hanif dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tambah dia.
Hanif berujar, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Seperti diketahui, peristiwa longsor terjadi pada Minggu (8/3/2026) lalu di zona landfill 4 TPST Bantargebang. Insiden itu mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka.
Sebelumnya pun TPST Bantargebang telah dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Pengawasan atas pelaksanaan sanksi itu dilakukan dua kali pada April dan Mei 2025, tetapi pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Selain itu, kementerian juga mewajibkan audit lingkungan. Namun, hingga proses penyidikan berlangsung belum terdapat perbaikan signifikan dalam tata kelola pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan penanganan perkara dilakukan bertahap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal Irawan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







