Komisi II DPR Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang dari DPR Sampai DPRD Kabupaten/Kota

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 22 April 2026 | 13:49 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Ahda)
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan ambang batas parlemen ditetapkan secara berjenjang dari level nasional hingga kabupaten/kota.

Menurut Doli, ada dua unsur yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan ambang batas parlemen. Pertama unsur representasi untuk menjaga keterwakilan rakyat yang kuat dalam pemilu.

"Pertama adalah unsur representativeness, yaitu bagaimana sistem pemilu kita tetap menjaga adanya keterwakilan yang kuat dari rakyat. Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Kedua, dalam menetapkan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan unsur governability. Sehingga pascapemilu, pemerintahan bisa berjalan secara baik.

"Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana," jelas Doli.

Maka, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai ambang batas parlemen yang ideal adalah 4-6 persen. Serta dilakukan berjenjang hingga level DPRD provinsi serta kabupaten/kota. Contohnya, jika DPR ditetapkan 5 persen, selanjutnya 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.

"Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6% adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3; 5% untuk DPR RI, 4% untuk DPRD Provinsi dan 3% untuk DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan ambang batas parlemen akan dibuat untuk tidak memberatkan partai-partai.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar mengkaji ulang ambang batas parlemen 4 persen. Namun, sejumlah partai seperti NasDem dan PDI Perjuangan yang meminta untuk ditambah. Untuk partai NasDem mengusulkan 7 persen, sementara PDIP 5 persen.

"Ya kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: