Lemhannas Jelaskan Pemanfaatan 2 Apartemen Hibah untuk Kebutuhan Pendidikan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 23 April 2026 | 12:15 WIB
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (BeritaNasional/Panji)
Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Ace Hasan Syadzily memastikan dua unit apartemen senilai Rp3,52 miliar hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihibahkan pemerintah, akan digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

“Itu adalah apartemen yang akan digunakan menjadi asetnya Lemhannas prosesnya sudah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” ujar Ace di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/4/2026). 

Ace menegaskan status aset tersebut telah tercatat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, ia memastikan aset-aset tersebut bakal digunakan untuk menunjang pendidikan.

“Nanti kita akan lihat kebutuhan dari Lemhannas sendiri sehingga nanti bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dukungan terhadap pendidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penyerahan aset itu sebagai bagian dari penguatan pendekatan pemulihan aset (asset recovery). Penyerahan aset ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah agar barang rampasan tidak menganggur serta dapat memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

Fitroh menegaskan, penyerahan ini merupakan implementasi strategi penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemanfaatan aset hasil korupsi.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara. Sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Fitroh.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: