Polisi Gagalkan Peredaran Kokain di Kemayoran, 2 Orang Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 April 2026 | 13:13 WIB
Barang bukti narkoba jenis kokain di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto/doc. Polri)
Barang bukti narkoba jenis kokain di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto/doc. Polri)

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya melalui Tim Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial EF (24) dan YS (25), yang diduga sebagai penyalahguna barang haram tersebut.

“Telah berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis kokain dengan inisial EF dan juga YS,” kata Kanit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Mudzin, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Adapun penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis kokain kurang lebih 80 gram.

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: