KPK: Pemeriksaan 2 Tersangka PIHK Segera Dijadwalkan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 April 2026 | 08:41 WIB
Gedung Merah Putih  KPK. (BeritaNasional/Panji).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus kuota haji segera dipanggil untuk melengkapi berkas perkara. 

Sebagai informasi, kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan memeriksa keduanya lebih dulu.

“Penyidik akan segera menjadwalkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan pendalaman dilakukan untuk memastikan alur uang yang diduga diberikan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Termasuk dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum Kementerian Agama. Secepatnya akan dilakukan penjadwalan,” ucapnya. 

Saat ditanya terkait informasi mengenai dugaan aliran uang satu juta dolar dalam perkara kuota haji khusus, Budi mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran. 

“KPK akan menelusuri dan mendalami validitas informasi tersebut, salah satunya dengan memanggil para saksi yang mengetahui dugaan peristiwa itu,” jelas Budi.

Menurut dia, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui hal tersebut akan dilakukan setelah pendalaman awal selesai. 

“Jika penyidik sudah memanggil saksi untuk menerangkan informasi itu, kami akan memberi pembaruan kepada masyarakat,” katanya.

Terkait kabar pemanggilan nama tertentu, Budi menyebut penyidik memanfaatkan informasi dari pansus DPR sebagai pengayaan.

“Jika informasi tersebut menjadi fakta baru, tentu akan kami dalami,” ujarnya. 

KPK menegaskan uang satu juta dolar yang terkait perkara kuota haji sudah disita penyidik. Ia juga menegaskan proses masih berlanjut.

“Terkait uang tersebut, benar sudah dilakukan penyitaan. Penyidik membutuhkan pihak-pihak yang bisa menerangkan secara lengkap terkait uang tersebut, baik dari sisi pemberi, penerima, atau keduanya,” kata Budi. 

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee. 

KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat. 

KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. 

Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: