KNKT Selidiki Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, Hasil Akan Diumumkan Terbuka
BeritaNasional.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi Republik Indonesia (KNKT) memastikan akan mengungkap penyebab kecelakaan kereta KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur lewat investigasi yang masih berjalan.
Berdasarkan laman media sosial X @KNKT_RI, tim investigator dari KNKT telah dikerahkan untuk mendalami penyebab kecelakaan maut yang terjadi sejak Senin (27/4/2026) kemarin malam.
"KNKT telah menerjunkan tim investigator ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi guna mengungkap penyebab kecelakaan tersebut," tulis keterangan pada akun X resmi tersebut, dikutip Selasa (28/4/2026).
Dihubungi secara terpisah, Humas KNKT, Arif Iskandar mengatakan investigasi kembali dilanjutkan mulai pagi hari ini secara profesional untuk nantinya diumumkan secara terbuka ke masyarakat.
"Pagi ini investigasi akan dilanjutkan. Jika nanti ada informasi yang dapat disampaikan, akan segera kami umumkan," ucap Arif saat dihubungi.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dihimpun kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL rute Jakarta- Cikarang terjadi sesaat taksi listrik hijau' mogok hingga tertemper KRL lain di perlintasan rel Cikarang-Jakarta.
Saat itu KRL dari rute Jakarta-Cikarang sedang di peron Stasiun Bekasi Timur menunggu proses evakuasi taksi listrik hijau' yang mogok. Tiba-tiba dari arah belakang, melaju KA Argo Bromo Anggrek menabrak gerbong belakang KRL.
Dampak dari kecelakaan itu, total 14 penumpang yang seluruhnya perempuan di gerbong khusus meninggal dunia. Sementara 84 korban luka lainnya telah berhasil dievakuasi untuk mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Karena seluruh korban telah selesai dievakuasi, Operasi SAR Gabungan pun dinyatakan selesai. Lokomotif KA Argo Bromo Anggrek pun telah berhasil dilepas dari gerbong KRL untuk dipindahkan dari stasiun Bekasi Timur.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





