Pemerintah Diminta Pastikan Penanganan Medis Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
BeritaNasional.com - Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap penanganan korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur, khususnya mereka yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sofwan menegaskan agar tidak ada hambatan administrasi. Penanganan medis harus menjadi prioritas utama.
"Dalam situasi darurat, tidak boleh ada hambatan, termasuk faktor administrasi. Penanganan medis harus menjadi prioritas utama, termasuk kemudahan pembiayaan melalui asuransi," ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab kecelakaan.
Beberapa hal yang perlu disoroti adalah pemicu kecelakaan beruntun yang melibatkan KRL, taksi, dan KA Argo Bromo.
Sofwan menilai perlu ada evaluasi sistem mitigasi kecelakaan, khususnya di stasiun padat yang dilintasi kereta komuter dan kereta jarak jauh.
"Perlu dijawab bagaimana sistem monitoring maupun petugas di lapangan bisa gagal mendeteksi atau mengantisipasi laju KA Argo Bromo hingga menabrak rangkaian KRL yang sedang berhenti," ujarnya.
Sofwan juga meminta investigasi terhadap laporan masyarakat terkait dugaan gangguan teknis pada armada taksi listrik.
Hal ini penting untuk memastikan apakah kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut mengalami kendala teknis hingga berhenti di tengah perlintasan rel.
Ia menambahkan, jika diperlukan, pemerintah harus melakukan inspeksi menyeluruh terhadap armada transportasi terkait guna memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat.
"Seluruh kemungkinan penyebab harus dibuka secara transparan sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," pungkasnya.
BUDAYA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






