Suasana Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer, 4 Terdakwa Hadir Langsung
BeritaNasional.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memulai sidang perdana perkara penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan empat terdakwa anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI pada Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan pantauan beritanasional.com, sidang turut dipimpin Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan dua hakim anggota Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal yang diawali pengecekan identitas empat terdakwa.
Sementara itu, keempat terdakwa turut hadir langsung di muka persidangan, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Dalam sidang ini, para terdakwa yang merupakan anggota Denma BAIS TNI akan menjalani pembacaan dakwaan oleh oditur militer yang diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap Sersan Dua Edi Sudarko selaku terdakwa satu.
Adapun, suasana persidangan turut dibuka secara umum, masyarakat, jurnalis, maupun anggota TNI bebas untuk memantau jalannya persidangan.
Sementara itu, di pengadilan militer, terlihat pengamanan diperketat saat sidang perdana penyiraman air keras dimulai. Termasuk adanya sejumlah anggota kepolisian yang berjaga di luar area pengadilan atau sekitar 200 meter dari gerbang masuk pengadilan.
Perlu diketahui, dalam jalannya persidangan, keempat terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Motif empat terdakwa yang sempat disampaikan Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya didorong rasa dendam terhadap Andrie Yunus. Motif itu masih bersifat sementara didapat dari hasil penyidikan Puspom TNI sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus) ini. Untuk motif (dendam), sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan,” kata Andri kepada wartawan usai pelimpahan, Kamis (16/4/2026) lalu.
Sementara itu, korban Andrie Yunus selaku aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) yang menjadi korban teror penyiraman air keras saat melintas di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), saat ini menjalani perawatan.
Dampak dari teror air keras itu, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Kondisinya sampai saat ini masih dalam penanganan tim dokter dari berbagai multidisiplin yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
BUDAYA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






