Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap Kasus Dokter Gadungan, Pasien Alami Cacat
BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan dengan menangkap seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau.
JRF kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Dalam penyidikan, JRF diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.
“Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Ade.
JRF ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapat hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala setelah tindakan dilakukan.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” kata Ade.
Akibat kejadian itu, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Penyidik juga menemukan bahwa korban tidak hanya satu orang. Tercatat sekitar 15 korban diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka.
“Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap Ade.
Dari hasil penyelidikan, JRF diduga menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi.
“Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Namun, ia pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.
Berbekal sertifikat itu, JRF kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan tindakan medis secara mandiri. Setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan ahli, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegasnya.
Saat ini, JRF telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang membahayakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kecantikan,” pungkasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







