Aspirasi Buruh May Day 2026 Tunjukkan Kesejahteraan Rakyat Harus Dijaga Lewat Keadilan Pekerja
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya kebijakan yang melindungi pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional. Menurutnya, aspirasi dalam aksi May Day yang digelar buruh hari ini erat hubungannya dengan isu kesejahteraan rakyat.
Menurut Cucun, peringatan International Workers' Day 2026 menunjukkan tuntutan yang disampaikan kalangan pekerja tidak berdiri sendiri sebagai isu hubungan industrial, melainkan berkaitan langsung dengan kebutuhan menjaga kestabilan hidup masyarakat yang lebih luas.
“Aspirasi yang dibawa teman-teman buruh di aksi May Day 2026 menunjukkan kesejahteraan rakyat harus dijaga lewat keadilan bagi pekerja,” kata Cucun, Jumat (1/5/2026).
Tuntutan dan harapan yang menjadi agenda buruh di May Day kali ini semakin menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan tidak lagi dapat dipisahkan antara ruang kerja dan kehidupan keluarga.
“Karena tekanan yang dirasakan pekerja hari ini langsung memengaruhi kemampuan keluarga menjaga kebutuhan dasar mereka,” tuturnya.
Dalam aksi May Day 2026, kelompok buruh Indonesia membawa 11 tuntutan dan harapan. Beberapa di antaranya seperti penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah, antisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat perang Iran vs Amerika Serikat (AS) dan Israel, hingga pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru.
Selain itu, buruh meminta adanya reformasi pajak, penghapusan pajak tunjangan hari raya (THR), pajak jaminan hari tua (JHT), pajak pesangon, pajak jaminan pensiun, dan menaikkan minimal besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Buruh juga meminta pengangkatan guru dan pekerja honorer sebagai aparat sipil negara (ASN), bukan sebagai PPPK.
Terkait tuntutan buruh, Cucun memastikan DPR siap mengawal demi mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. Termasuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru menggunakan metode omnibus law untuk merevisi aturan yang ada, terutama sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
“RUU Ketenagakerjaan akan dibahas DPR pada masa sidang setelah reses ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, Cucun menyambut baik langkah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang menerbitkan aturan perlindungan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, dalam peringatan Hari Buruh 2026.
Pemerintah menyatakan regulasi tersebut menjadi langkah konkret dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja. Salah satu isinya adalah pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing.
“Kami berharap aturan dengan semangat baik yang dikeluarkan di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini betul-betul ditaati oleh perusahaan atau pemberi kerja,” tuturnya.
“Dengan pembatasan outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu, hal ini menunjukkan adanya kebutuhan menata kembali keseimbangan antara fleksibilitas usaha dan kepastian kerja agar produktivitas tidak dibangun dengan mengorbankan rasa aman pekerja,” imbuhnya.
Pada momen Hari Buruh ini, Cucun pun menyoroti isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak yang sebenarnya memiliki ketentuan durasi kerja terbatas.
PKWT belakangan kerap menjadi tantangan bagi pekerja sebab aturan PKWT ini justru sering dimanfaatkan untuk tidak memberi jaminan pasti bagi pekerja dalam perusahaan, meskipun jenis pekerjannya bersifat karir atau berjenjang.
“Yang harus digarisbawahi, PKWT seharusnya digunakan untuk pekerjaan yang diprediksi selesai dalam jangka waktu tertentu, seperti proyek konstruksi, peluncuran produk baru atau pekerjaan musiman, bukan jenis pekerjaan yang sifatnya tetap,” ucap Cucun.
Namun yang berkembang sekarang, PKWT sering digunakan sebagai masa percobaan karir pekerja atau evaluasi kinerja sebelum perusahaan memutuskan untuk mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap. Padahal PKWT seharusnya hanya untuk pekerjaan yang sekali selesai.
Meskipun PKWT dimungkinkan diperpanjang sampai beberapa tahun, menurut Cucun, perusahaan tetap wajib mematuhi setiap aturan yang ada. Baik undang-undang, maupun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, Permenaker dan sebagainya.
“Pekerja kontrak, termasuk dalam PKWT, juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Termasuk uang kompensasi saat kontrak berakhir, dan setiap kontrak diperpanjang atau di-PHK sebelum waktunya,” terang Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Cucun mengatakan keadilan bagi pekerja menjadi hal yang harus terus diperjuangkan. Mengingat isu mengenai pembatasan outsourcing, PKWT, antisipasi pemutusan hubungan kerja, perlindungan jaminan sosial, hingga kepastian terhadap keberlanjutan pekerjaan pada dasarnya mencerminkan kebutuhan hidup dan ketahanan keluarga agar tetap memiliki rasa aman menghadapi tekanan ekonomi sehari-hari.
“Isu outsourcing dan perlindungan bagi pekerja kontrak hingga pekerja sektor informal seperti driver ojek online, perlu dibaca dalam konteks perubahan struktur kerja yang selama ini memunculkan ketidakpastian bagi pekerja,” ujar Cucun.
Pada saat yang sama, Pimpinan DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu menilai perhatian terhadap ancaman PHK juga menjadi relevan. Hal ini karena, menurut Cucun, perlambatan pada sejumlah sektor usaha berpotensi langsung memengaruhi kemampuan masyarakat menjaga penghasilan tetap.
“Isu ketenagakerjaan memiliki kaitan langsung dengan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Ketika pekerjaan menjadi tidak pasti, dampaknya tidak berhenti pada pendapatan individu, tetapi berpengaruh pada kesejahteraan keluarga secara bersamaan,” paparnya.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






