Momentum May Day, DPR Minta RUU Pekerja Gig Segera Disahkan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:18 WIB
Anggota DPR RI Syaiful Huda (BeritaNasional/Ahda)
Anggota DPR RI Syaiful Huda (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota DPR RI Syaiful Huda, meminta pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig dalam rangka perayaan Hari Buruh Internasional. Menurut inisiator RUU Pekerja Gig ini, langkah tersebut menjadi krusial untuk memberi kejelasan hukum bagi pekerja dan pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi ekonomi.

"Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja Gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara. Kita membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan aturan konvensional karena karakter mereka sangat unik," ujar Huda dikutip dalam keterangannya pada Minggu (3/5/2026).

Perhatian elemen buruh pada pekerja Gig dinilai masih sangat lemah karena fokus pada pengembangan ojek online. Menurut Huda, model kerja Gig telah merambah berbagai bidang dan diprediksi akan menjadi salah satu model kerja terbesar di masa depan. 

"Saat ini pekerja GIG merambah di berbagai sektor seperti content creator, youtuber, pekerja film, pekerja musik, programer, coding game, penata rambut, hingga penerjamah. Mereka selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang terkadang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan," jelasnya.

Huda menjelaskan beberapa poin penting mengapa RUU ini mendesak untuk segera disahkan. Pertama hingga saat ini, belum ada payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja Gig.

"Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing yang memiliki karakter berbeda, sehingga pekerja Gig rawan terhadap eksploitasi," kata Huda.

Ketua DPP PKB ini mengungkapkan RUU Pekerja GIG inisiasinya memuat beberapa hal pokok seperti kejelasan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Di antaranya batasan pendapatan bersih yang jelas, kontrak kerja yang transparan, serta jaminan sosial yang memadai bagi para pekerja mandiri berbasis aplikasi tersebut. 

"Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma yang selama ini menjadi kendala besar. Selain itu, regulasi ini akan menyediakan medium penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif antara pekerja dan pemberi kerja (platform)," ujarnya.

Sejalan dengan tuntutan buruh dalam May Day 2026 mengenai tarif ojol, Huda mendukung adanya kehadiran negara untuk mengendalikan kebijakan potongan tarif. Kendati demikian perlindungan ini harus diwujudkan dalam kejelasan regulasi sehingga ada kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. 

"Negara tidak boleh absen. Kita perlu regulasi yang fair dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Jangan sampai para pekerja di sektor masa depan ini terus-menerus minim perlindungan hanya karena aturan hukum kita tertinggal dari perkembangan zaman," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: