Komite PBB Soroti Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 01 Mei 2026 | 23:31 WIB
Banyak negara mengakui Negara Palestina (Foto/Pixabay)
Banyak negara mengakui Negara Palestina (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - PBB menyoroti kebijakan baru Israel yang mengatur penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah dalam kasus serangan mematikan. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperburuk diskriminasi rasial di wilayah tersebut.

UN Committee on the Elimination of Racial Discrimination menyebut aturan tersebut sebagai langkah mundur serius dalam perlindungan hak asasi manusia, sekaligus melemahkan moratorium tidak resmi eksekusi yang telah berlaku sejak 1962.

Dalam pernyataannya, komite itu juga menyoroti bahwa aturan tersebut hanya berlaku pada kasus tertentu yang berkaitan dengan tuduhan penolakan eksistensi negara Israel. Hal ini membuatnya dinilai hanya menyasar warga Palestina dalam praktiknya.

“Undang-undang baru ini merupakan pukulan berat bagi hak asasi manusia, serta memperluas penerapan hukuman mati di Israel dan wilayah pendudukan Palestina,” demikian pernyataan komite tersebut.

Lebih jauh, komite PBB itu meminta Israel untuk mencabut aturan tersebut dan menghentikan seluruh kebijakan yang dianggap mengarah pada diskriminasi serta pemisahan terhadap warga Palestina.

Langkah ini kembali menambah sorotan internasional terhadap kebijakan hukum Israel di wilayah konflik yang hingga kini masih menjadi perhatian global.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: