Polri Larang Anggota Live Streaming saat Bertugas, Ini Alasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 06 Mei 2026 | 07:24 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto/Humas Polri)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polri telah mengeluarkan aturan bagi seluruh anggota dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama sedang bertugas atau masa jam dinas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2 /2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, aturan ini diterapkan seiring untuk memaksimalkan aturan yang telah tertuang dalam Peraturan Polri No.7/2022 serta Peraturan Pemerintah No.2/2003 tentang disiplin anggota. 

"Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial," jelas dia.

Meski begitu, Johnny menjelaskan penggunaan media sosial tetap diperbolehkan. Tetapi, untuk kepentingan kehumasan dengan tetap berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tuturnya.

Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menilai aturan larangan live streaming sudah tepat. Karena berpotensi mengganggu kinerja dari anggota, dampak dari aktivitas live streaming.

Dicontohkan Anam, live streaming yang dilarang ketika anggota melakukan penangkapan pelaku tindak pidana sambil melakukan live streaming. Hal itu dapat mengganggu proses kerja, di satu sisi bisa melanggar asas praduga tidak bersalah. 

“Oleh karenanya, dalam konteks tindakan seperti itu kami mendukung untuk langkah positif kepolisian yang melarang live streaming,” tuturnya.

Sedangkan untuk konten, Anam memandang prosesnya berbeda dengan live streaming. Konten dibuat tidak mempengaruhi proses kerja dari anggota, terlebih saat ini Polri juga harus bisa menyesuaikan dengan kondisi perkembangan zaman.

“Live streaming itu bisa mempengaruhi proses dia bekerja karena di saat itu juga. Tapi kalau membuat konten, dia pilih waktu yang tepat, sehingga tidak mempengaruhi kinerjanya gitu,” tuturnya.

“Dunia logika komunikasi masyarakat saat ini berbeda dengan zaman dulu, dan itu memang harus diinsafi, artinya nggak bisa ditentang. Tapi ya dilakukan dengan cara tidak melanggar profesionalisme, tidak melanggar etik, dan mendukung upaya pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan,” tambah dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: