Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Dakwaan Jhon Field, KPK Buka Suara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.(Beritanasional/Panji Septo)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.(Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh fakta yang muncul di persidangan perkara dugaan suap terkait pengurusan bea dan cukai akan dianalisis secara cermat oleh jaksa penuntut umum.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan terdakwa Jhon Field.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, sehingga seluruh perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pembuktian.

“Ya, kita tunggu perkembangannya, karena tentu setiap fakta yang muncul dalam persidangan nanti akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut belum selesai.

“Jadi kita tunggu perkembangannya karena memang penyidikan perkara ini juga masih terus berproses,” kata Budi.

Budi menjelaskan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan bea yang diduga berkaitan dengan aktivitas impor barang.

“Dari peristiwa OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan bea, artinya ini berkaitan dengan impor barang,” ujarnya.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan indikasi penerimaan uang dari para pengusaha terkait pengurusan pita cukai.

“Tapi kemudian ketika dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan adanya sejumlah uang yang diduga diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait pita cukai,” jelasnya.

Menurut Budi, penyidik KPK masih terus mendalami aliran penerimaan tersebut, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Sehingga ini juga masih akan terus berproses, termasuk hari ini juga ada pemanggilan terhadap saksi di perkara Bea dan Cukai,” katanya.

Ia menambahkan, saksi yang hadir telah dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan dalam kegiatan impor.

“Saksi hadir tadi dan didalami terkait dugaan penerimaan dari impor barang, ini masih terus didalami,” tutup Budi.

Sebelumnya, nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, tercantum dalam surat dakwaan perkara suap pengurusan impor yang menjerat Jhon Field.

Nama tersebut muncul dalam rangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan pengusaha kargo sebelum skema pengondisian jalur impor diduga berjalan.

Dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memaparkan rangkaian pertemuan sejak Mei 2025 antara Jhon Field dan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Pertemuan lanjutan berlangsung pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dalam dokumen dakwaan disebutkan pertemuan itu turut dihadiri Djaka Budi Utama bersama pejabat DJBC lainnya dan para pengusaha kargo, termasuk Jhon Field.

Rangkaian pertemuan berlanjut hingga Agustus 2025, ketika Jhon Field menyampaikan keluhan mengenai meningkatnya barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah.

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rule set targeting oleh Fillar Marindra berdasarkan instruksi atasannya.

Dokumen rahasia DJBC mengenai kategori jalur impor kemudian dikirimkan kepada pihak Blueray Cargo dan diduga dimanfaatkan untuk memodifikasi jalur masuk barang agar memperoleh perlakuan jalur hijau.

Jaksa menguraikan adanya penerimaan uang dalam jumlah besar serta fasilitas mewah dari Jhon Field dan dua pegawainya kepada beberapa pejabat DJBC.

Total pemberian yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp61 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai lebih dari Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Jhon Field dan pihak terkait didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: