KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar kepada Pemkab Indragiri Hilir
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan 13 bidang tanah rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Riau. Hal ini dilakukan dalam upaya mempercepat pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi bagi kepentingan masyarakat.
Penyerahan hibah dilakukan pada Rabu (6/5) dan mencakup 13 bidang tanah dengan total nilai Rp3.661.925.000. Aset tersebut terdiri dari satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000 dan 12 bidang tanah dengan total luas 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, proses hibah berlangsung lebih cepat dibanding mekanisme sebelumnya.
“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Menurut KPK, hibah tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan telah disetujui pada 3 Maret 2026.
Seluruh aset yang dihibahkan berasal dari barang rampasan negara dalam perkara korupsi atas nama terpidana M Nasir, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015.
Dalam putusan Mahkamah Agung, M Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita sejumlah aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
KPK menyebut aset yang dihibahkan direncanakan dimanfaatkan Pemkab Indragiri Hilir guna mendukung program ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa, penyediaan fasilitas umum, dan kebutuhan pembangunan daerah lainnya.
Mungki menegaskan KPK akan tetap melakukan pengawasan terhadap aset yang telah dihibahkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” katanya.
KPK juga meminta pemerintah daerah memasang papan informasi pada aset hibah yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil rampasan perkara korupsi.
“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” tambah Mungki.
Sementara itu Bupati Indragiri Hilir Herman menyampaikan apresiasi atas hibah yang diberikan KPK dan memastikan pemerintah daerah akan mengelola aset tersebut sesuai peruntukannya.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menerima hibah ini,” ujar Herman.
Ia mengatakan pemerintah daerah segera memproses administrasi balik nama aset menjadi milik resmi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir serta memasang plang informasi sebagaimana arahan KPK.
“Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” katanya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






