DPR Usul Pemerintah Hapus Kastanisasi Status Guru
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan pemerintah menghapus pengelompokan atau kastanisasi status guru. Karena menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karir yang menjadi masalah tata kelola guru.
Hal itu disampaikan dalam menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer).
Dalam surat tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu kepada wartawan Senin (11/5/2026).
Menjadi Lalu, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada solusi jangka pendek, perlu evaluasi menyeluruh kebutuhan guru nasional.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," tutur Lalu.
Politikus PKB ini menilai penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, pemerintah pusat dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," ucapnya.
Lalu berharap langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," tandasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






