Anggota Polres Pacitan Brigadir SA Ditangkap usai Tipu Keluarga Tahanan
BeritaNasional.com - Seorang buronan anggota Polres Pacitan Brigadir SA akhirnya ditangkap jajaran profesi dan pengamanan (Propam). Brigadir SA sempat dilaporkan karena diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan pembebasan tahanan.
Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny menyampaikan pengejaran Brigadir SA dilakukan setelah diduga membawa kabur uang puluhan juta rupiah milik keluarga seorang tahanan di Mapolres Pacitan.
“Setelah ditetapkan DPO, sekarang Brigadir SA sudah tertangkap dan menjadi tahanan Propam. Akan segera diperiksa,” kata Thomas yang dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan menjelaskan, selain proses etik, pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran pidana dari kasus penipuan Brigadir SA.
“Apabila sudah cukup bukti, otomatis kita naikkan ke tingkat penyidikan,” kata Choirul.
Dia mengatakan saat ini pihaknya terus memeriksa saksi-saksi dan Brigadir SA untuk mengungkap kejahatan Brigadir SA selaku anggota Sat Tahti Polres Pacitan. Pelaku dilaporkan telah menipu keluarga salah seorang tahanan dengan iming-iming bisa membebaskan.
Dalam laporan yang dilayangkan keluarga, Brigadir SA disebut turut meminta uang total Rp30 juta yang diberikan secara bertahap oleh keluarga salah seorang tahanan.
“LPM tanggal 16 April, Korban sudah kita periksa. Uang diserahkan dua kali. Pertama, SA minta Rp20 juta dan beberapa hari kemudian minta lagi Rp10 juta. Jadi, total 30 juta,” kata Choirul.
Namun, setelah uang diberikan, Brigadir SA tak kunjung memenuhi janji membebaskan tahanan ini. Sadar telah menjadi korban penipuan, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Pacitan.
Usai kasus ini, pelanggaran lain oleh Brigadir SA kembali terbongkar setelah diketahui membawa kabur satu sepeda motor Honda Vario milik rekannya sesama anggota polisi. Bahkan, Brigadir SA diduga terlibat pencurian sepeda motor di area parkir sebuah kafe karaoke di kawasan Tamperan, Pacitan, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, Brigadir SA terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga dapat dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






