Kejagung Mulai Usut Dugaan Pidana Pengurusan Perkara yang Seret Aspidum Sumsel Atang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:41 WIB
Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto. (BeritaNasional/IG Pidum Kejagung)
Aspidum Kejati Sumsel Atang Pujiyanto. (BeritaNasional/IG Pidum Kejagung)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan pelanggaran pidana terkait pengurusan perkara yang diduga menyeret Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel, Atang Pujiyanto.

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, hal itu dilakukan pihaknya setelah kasus ini resmi dilimpahkan dari bidang pengawasan. 

"Ya sedang kita cek dulu, kita dalami dulu," kata Syarief kepada wartawan dikutip Kamis (14/5/2026).

Meski telah dilimpahkan, Syarief belum ingin berbicara lebih lanjut terkait duduk perkara kasus yang saat ini masih dalam pendalaman jajaran penyidik Jampidsus.

"Sedang kita pelajari dulu. Yang dibilang penyelidikan kan seperti itu, dipelajari dulu," tuturnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Atang Pujiyanto telah diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara.

Kabar pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana dilakukan terkait kapasitas Atang yang sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Bukan diamankan, kita yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi dibidang pengawasan," jelasnya.

"Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel,” tambah Ketut sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: