Polisi Beri Tindakan Tegas bagi Residivis Begal, Utamakan Keselamatan Masyarakat
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya melalui Tim Pemburu Begal tidak segan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku kejahatan jalanan berulang alias residivis yang melawan saat ditangkap.
“Yang paling utama adalah keselamatan warga masyarakat dan keselamatan petugas kami yang menjalankan tugas,” kata Iman saat jumpa pers wartawan pada Selasa (19/5/2026) malam.
Terlebih, Iman menyatakan petugas di lapangan tidak akan ragu memberikan tindakan tegas apabila para pelaku kejahatan turut dibekali senjata api (senpi) yang berpotensi membahayakan masyarakat dan petugas.
“Apabila mereka terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu mengambil tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Meski begitu, Iman menegaskan anggotanya tetap berpedoman pada aturan pelaksanaan tugas, khususnya terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia saat bertindak di lapangan.
“Kami juga memiliki pedoman yang harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas-tugas kami di lapangan,” tegasnya.
Hal itu terlihat dari penangkapan dua begal berinisial JF dan AS yang sempat viral di media sosial. Mereka saat itu dibekali senpi ketika sedang bersembunyi di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).
“Demi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Iman.
Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka sudah beberapa kali terlibat kasus pembegalan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah beraksi di enam TKP wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku begal,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP, 479 KUHP, dan 306 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






