KPK Dalami Sumber dan Penggunaan Dana Operasional Bea Cukai

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32 WIB
Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (BeritaNasional/Panji)
Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 12 aparatur sipil negara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait penyidikan dugaan korupsi di institusi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat penelusuran mengenai aliran dan pemanfaatan uang operasional di lingkungan kepabeanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyidik kini memfokuskan pendalaman pada dua sumber uang operasional yang diduga digunakan.

“Penyidik mendalami berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan uang-uang operasional,” ujar Budi di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).

Budi mengatakan pihaknya hendak mendalami apakah uang operasional untuk kegiatan kepabeanan itu bersumber dari APBN.

“Atau itu berasal dari uang taktis yang diduga diperoleh dari para pihak swasta yang melakukan pengurusan importasi barang atau urusan kepabeanan,” tuturnya.

Budi menegaskan proses klarifikasi terus dilakukan baik dari sisi saksi Bea dan Cukai maupun swasta.

“Ini nanti kita akan terus kalibrasi ya, termasuk fakta-fakta yang muncul dalam persidangan,” kata dia.

Ia menambahkan KPK menjadikan seluruh temuan dalam berbagai proses termasuk persidangan pada perkara terkait sebagai bahan pemeriksaan lanjutan.

“Tentu itu akan selain ditelaah oleh JPU akan menjadi pengayaan juga bagi penyidik karena memang penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai ini khususnya untuk sisi pemberi ini masih berjalan di penyidikan,” ucapnya.

Berikut daftar 12 ASN Bea Cukai yang diperiksa sebagai saksi:

  • Akhmad Zulfan Rosadi - Seksi Intelijen Cukai
  • Nico Ahmad Affandy - Seksi Intelijen Kepabeanan 2
  • Neta Akbardani - Seksi Intelijen Kepabeanan 1
  • Welvianus - Seksi Intelijen Kepabeanan 2
  • Harry Perdana Lang - Seksi Intelijen Kepabeanan 1
  • Aulia Elang Willmania - Seksi Intelijen Cukai
  • M. Wildan Adhitama - Seksi Intelijen Cukai
  • Grenaldo Ferdinan Butar-Butar - Seksi Intelijen Kepabeanan 2
  • Salisa Asmoaji - Seksi Intelijen Cukai
  • M. Ikram - Seksi Intelijen Cukai
  • Yogasidi - Seksi Intelijen Kepabeanan 1
  • Farid Agung Kurniawan - Seksi Intelijen Kepabeanan 1

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024 Januari 2026 Rizal.

Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.

Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur impor barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.

Pengondisian itu diduga membuat barang-barang PT Blueray tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, barang KW, serta barang ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia seberat total 5,3 kg senilai lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: