KPK Buka Peluang Panggil Ulang Budi Karya Sumadi dalam Kasus Korupsi di DJKA

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 21 Mei 2026 | 21:06 WIB
Eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (BeritaNasional/HO/Elvis Sendouw)
Eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (BeritaNasional/HO/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil ulang eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan peluang tersebut bergantung pada keterangan pihak yang telah mengembalikan sejumlah uang ke lembaga antirasuah. 

Sebagai informasi, sebelumnya KPK mengaku telah menyita ratusan juta rupiah dari eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan (RK).

“Ya kemungkinan untuk diperiksa pasti ada kalau memang pihak yang mengembalikan menjelaskan itu asal atau sumber uangnya dari siapa,” ujar Setyo di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026). 

Ia menegaskan penyidik masih menunggu penjelasan lengkap mengenai motif dan konteks pengembalian uang tersebut. 

“Apakah dia datang atas perintah, ataukah karena memang inisiatif sendiri. Nah itu semuanya belum terinformasi. Nanti dari kedeputian yang akan menyampaikan ke pimpinan. Gitu,” kata Setyo.

Terkait pemeriksaan Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan yang sebelumnya menjabat Direktur Lalu Lintas Kereta Api periode 2019–2021, Setyo menegaskan pemanggilan saksi selalu berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.

“Ya, kalau namanya saksi diperiksa pasti ada kepentingan yang ingin didapatkan oleh para penyidik untuk semakin membuat terang perkaranya,” ujarnya. 

Setyo menjelaskan pola pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan rangkaian informasi yang saling berkaitan antarsaksi. 

“Pasti kan itu saksi misalkan si A disebut oleh si B, maka kemudian si A dipanggil. Dan seterusnya. Gitu,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menyita uang ratusan juta rupiah milik Robby terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta di DJKA.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan,” ujar Budi. 

“Di antaranya, untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh Saudara RK,” sambungnya.

Budi menegaskan penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut. Menurutnya, tim penyidik bakal memeriksa saksi lain untuk dikonfirmasi.

“Apakah berhenti di saudara RK saja atau kemudian juga mengalir ke pihak-pihak lain. Tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari saksi,” katanya.

Ia juga menyebut pemanggilan pihak lain guna memperoleh penjelasan tambahan terkait penerimaan uang itu.

KPK membuka ruang pendalaman terkait potensi aliran dana yang berkaitan dengan eks Menteri Perhubungan. 

“Ini masih kami akan dalami,” ucapnya.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA yang kini disebut BTP Kelas I Semarang.

Pada tahap pertama, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. 

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka meningkat menjadi 21 orang serta dua korporasi. 

Cakupan kasus ini meliputi proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan rel di Makassar, empat proyek konstruksi serta dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, termasuk perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. 

Dalam seluruh rangkaian proyek itu, penyidik menemukan dugaan pengaturan pemenang tender yang direkayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana pekerjaan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: