Kejagung Periksa Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika Hari Ini
BeritaNasional.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah memeriksa anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai saksi atas tindak pidana dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi crude palm oil (CPO) minyak goreng.
Dalam pemeriksaan ini, Yeka telah menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya Haris Azhar sekitar pukul 10.55 WIB di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Iya, benar (dilakukan pemeriksaan kepada Yeka hari ini),” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi.
Syarief menyebutkan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Yeka sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai yang pertama untuk dimintai keterangannya.
“Betul (baru pertama kali), kasusnya yang migor (minyak goreng) itu,” ungkap Syarief.
Sempat Geledah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik dari hasil penggeledahan kantor dan rumah Anggota Ombudsman RI (ORI) Yeka Hendra Fatika pada Senin (9/3/2026).
Diketahui, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus perintangan penyidikan terhadap kasus korupsi ekspor CPO terhadap tiga terpidana korporasi.
"Ada dokumen sama barang bukti elektronik disita," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026).
Sementara itu, penggeledahan dilakukan di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) dan rumah dari Yeka Hendra di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Syarief menyampaikan sudah tidak ada penggeledahan. Sebab, penggeledahan telah selesai sore kemarin dan barang bukti yang didapat telah diteliti untuk kepentingan penyidikan.
"Enggak (ada penggeledahan lagi hari ini) kayaknya," tutur Syarief.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Anang menyampaikan tujuan penggeledahan ini bertujuan mencari bukti terkait pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara tersebut.
Dalam objek kasus tersebut, telah ada beberapa terpidana, yakni Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group yang memakai rekomendasi Ombudsman untuk gugatan ke PTUN.
“Yang onslag itu putusan. Betul, salah satunya (soal rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” tuturnya.
Sementara itu, dalam kasus perintangan ini, terpidana Marcella Santoso telah melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ketua hakim Djuyamto.Anggota Anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom memberikan vonis onslag atau lepas kepada tiga korporasi.
Setelah diusut, ketiga hakim melakukan kongkalikong dengan para terdakwa tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group demi vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga Rp40 miliar dan diberikan dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei yang mereka semua adalah pengacara para terdakwa korporasi.
Karena seluruh kejahatan ini terbongkar, Mahkamah Agung (MA) pun menganulir vonis onslag tersebut untuk kembali memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap kasus tersebut.
"Amar putusan: JPU kabul," dikutip dari amar putusan dari MA.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






