Jemaah Umrah Gagal Berangkat, DPR Minta UU Haji dan Umrah Baru Diimplementasikan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 31 Mei 2026 | 14:11 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto/istimewa)
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jemaah Hanania Travel dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp60 miliar.

Hidayat meminta agar UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dilaksanakan dengan baik, khususnya penguatan perlindungan jemaah dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan umrah.

Ia menjelaskan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah juga merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 106A. Hal ini berbeda dengan pengaturan dalam UU sebelumnya yang tidak memiliki muatan tersebut.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para Jamaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” kata Hidayat dalam keterangannya, dikutip Minggu (31/5/2026).

Wakil Ketua MPR RI ini mengingatkan Menteri Haji telah diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji khusus dan umrah sebagaimana diatur dalam Pasal 119C. Pelaksanaan tugas tersebut didukung dengan Sistem Informasi Kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 119J.

Hidayat mendorong agar kasus Hanania Travel ini menjadi peringatan bagi Kemenhaj untuk secara berkala mempublikasikan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah, sehingga masyarakat memiliki rujukan resmi sebelum memilih biro perjalanan umrah.

“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer. Dengan demikian masyarakat memiliki pegangan yang lebih kuat sebelum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu,” ucapnya.

Politikus PKS ini juga mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Dalam Pasal 111 ayat (1) diatur bahwa masyarakat dapat berpartisipasi melalui laporan dan pengaduan. Kemudian pada ayat (2) ditegaskan bahwa masyarakat yang menyampaikan laporan harus mendapatkan perlindungan.

“Oleh karena itu para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian, dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” ucapnya.

Hidayat juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan maupun promosi perjalanan umrah. Menurutnya, para influencer maupun tokoh publik hendaknya tidak sembarangan memberikan testimoni tanpa memedulikan dampaknya terhadap keputusan masyarakat luas sebagai konsumen.

“Para influencer ketika membuat konten perlu mendisclose apakah konten tersebut murni pendapat pribadi, atau bagian dari kerja sama dengan brand/perusahaan. Jika ada hubungan kerja sama maka tentu nuansa kontennya dibuat positif, tetapi tetap harus profesional agar tidak mengecoh calon konsumen bila tahu kondisi perusahaan tidak seperti yang dipromosikan. Ini yang mungkin terjadi pada kasus Hanania Travel dan ke depan tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.

Menurut Hidayat, salah satu tujuan penting lahirnya UU Haji dan Umrah yang baru adalah menghadirkan perlindungan yang lebih kuat kepada jemaah agar tidak terjadi penipuan dan gagal berangkat. Karena itu, sosialisasi terhadap substansi undang-undang terbaru tersebut perlu dilakukan secara lebih masif agar masyarakat mengetahui hak-haknya, travel umrah tidak bertindak sembarangan melainkan bertanggung jawab, dan pemerintah melaksanakan seluruh kewajibannya.

“Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jamaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas. Juga hak serta sanksi bagi para penyelenggara travel Umroh. Hal ini penting disosialisasikan secara luas agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang pada masa yang akan datang,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: