Vonis Malah Diperberat, Tim Hukum Togar Situmorang Ajukan Kasasi ke MA
BeritaNasional.com - Kubu terdakwa Pengacara Togar Situmorang kembali menyoroti vonis dari 2 tahun 6 bulan yang diperberat menjadi 3 tahun penjara pada tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Rabu (3/6/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Frida Ariyani yang juga memerintahkan untuk menahan terdakwa sebagai tahanan kota selama 30 hari, terhitung 3 Juni hingga 2 Juli 2026. Karena diduga bersalah atas kasus penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Baru.
“Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Togar Situmorang dalam tahanan kota paling lama 30 hari,” demikian bunyi amar putusan.
Dalam kesempatan ini, Kuasa hukum Terdakwa Togar, Rinto Maha menilai perkara ini seharusnya masuk dalam ranah etik profesi advokat, bukan pidana sesuai prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).
“Kalau merujuk prinsip ultimum remedium yang tertuang pada pasal 613 ayat (3) KUHP seharusnya ini masuk ranah peradilan etik advokat, bukan langsung pidana,” tegas Rinto dalam keteranganya dikutip Kamis (4/6/2026).
Rinto juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait imunitas advokat yang dianggapnya tidak menjadi pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim tingkat banding.
“Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya, tetapi itu tidak dipertimbangkan,” tuturnya.
Di sisi lain, Rinto menyoroti pengajuan tiga saksi mahkota untuk diperiksa ulang ternyata tidak dikabulkan. Hal ini menjadi bentuk keberatan atas putusan PT Denpasar yang tidak mempertimbangkan permohonan pembelaan terdakwa.
“Permohonan kami untuk meminta saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang. Ini yang kami sesalkan,” kata Rinto.
Termasuk, pembelaan yang menganggap dakwaan terhadap Togar adalah keliru. Karena mencampuradukkan hubungan kontraktual dengan delik pidana, termasuk nilai honorarium Rp550 juta yang dijadikan bagian pertimbangan.
“Ini yang kami nilai sebagai kekeliruan dalam konstruksi perkara. Dari laporan polisi, penyidikan, P21, penuntutan sampai persidangan, menurut kami ini tidak tepat,” kata Rinto.
Atas dasar pertimbangan di atas, Rinto menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis yang diterima kliennya.
“Kami akan lanjutkan ke Mahkamah Agung dan juga bersurat ke Komisi Yudisial,” ujarnya.
Sementara itu Praktisi hukum Minola Sebayang mengaku prihatin atas persoalan hukum yang menjerat Togar Situmorang atas putusan di tingkat pertama dan banding.
"Yang pasti saya prihatin di mana ada rekan advokat yang dalam menjalankan tugasnya mendapatkan proses hukum, seperti seolah-olah ada kriminalisasi," ujar Minola.
Sesama advokat, Monila melihat masalah Togar bisa menjadi ancaman bagi profesi. Karena persoalan konflik antara advokat dan kliennya seharusnya ditelaah dulu dalam ranah etik untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik atau tindak kejahatan.
"Kalau misalnya setiap perkara yang tidak bisa kita menangkan, lalu digugat oleh klien dibilang penipuan. Bahaya lah kita. Kalau sudah inkrah, kan bisa jadi yurisprudensi," katanya.
"Artinya kan ada masalah di dalamnya. Sama seperti halnya di profesi dokter di IDI, kan ada pernyataan atau rekomendasi dulu kalau ada tindakan malpraktik," tambah Minola.
Sedangkan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga angkat bicara terkait dengan putusan dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak melakukan penahanan.
"Jika terdakwa ajukan upaya hukum maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap , maka seyogyanya JPU tidak melakukan penahanan dikarenakan putusan Banding atau Kasasi berpotensi Bebas," katanya.
Ia menilai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sangat hormati kemanusiaan, maka jika terdakwa ditahan yang nantinya menempuh upaya banding atau kasasi berpotensi bebas maka tidak ada hal apapun yang bisa gantikan penahanan sebelum inkracht.
"Sisi lain penahanan akan menjadikan rugi dari sisi negara karena harus biayai makanan dan lain-lain saat dalam tahanan. Jadi sebaiknya penahanan menunggu putusan inkracht," katanya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







