Kompolnas Ingatkan Polisi Segera Tuntaskan Kasus Main Hakim di Tabanan Bali: Itu Persoalan Keadaban

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 27 Juli 2026 | 07:33 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiar)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta aparat kepolisian segera menuntaskan kasus main hakim yang menewaskan IKD alias S seorang terduga maling ayam di wilayah Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Menurut Komisioner Kompolnas, Choirul Anam kasus ini harus segera ditindaklanjuti siapa pelaku sesuai dengan perannya. Terlebih, kasus seperti ini banyak saksi dan bukti yang bisa didapat untuk mendukung proses penyelidikan.

“Saya kira pengungkapan kasus ini membuat peristiwa terang tidak ada hambatan. Harusnya begitu, ditindak tegas siapapun pelakunya dan kontribusi apa dari masing-masing orang itu,” kata Anam saat dihubungi, Senin (27/7/2026).

Anam pun mengingatkan kepolisian jangan sampai ragu dalam menetapkan tersangka. Karena kasus main hakim sendiri yang memakan korban, bukan sekedar masalah hukum melainkan persoalan adab masyarakat.

“Polisi tidak boleh kalah, dalam konteks seperti ini. Kenapa, karena main hakim sendiri itu bukan hanya persoalan hukum, main hakim sendiri itu persoalan keadaban,” ujarnya.

Atas hal ini, Anam menyatakan bahwa Kompolnas mendukung kepolisian untuk segera membongkar kasus ini, menemukan siapapun pelaku sesuai kontribusi terhadap kejahatan main hakim tersebut.

“Kalau penegakan hukum tidak tegas. Potensi untuk main hakim sendiri, akan terjadi di banyak tempat. Itu merugikan kita semua, merugikan penegakan hukum, dan juga merugikan ke depan masyarakat,” jelasnya.

Proses Hukum

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy membenarkan tewasnya pria inisial IKD alias S diduga terlibat pencurian ayam berujung menjadi korban tindakan main hakim sendiri oleh massa di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

“Polres Tabanan bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah penanganan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ariasandy saat dihubungi Minggu (26/7/2026).

Sebagai langkah awal, lanjut Ariasandy, jajaran Polres Tabanan telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dalam rangka penyelidikan guna mengungkap kronologi secara utuh. 

“Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Ariasandy mengungkap petugas memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya beberapa orang dengan ciri-ciri yang diduga sesuai dengan pelaku penganiayaan. 

“Rekaman tersebut saat ini menjadi salah satu alat bukti penting yang sedang dianalisis dan didalami untuk memastikan identitas serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Ariasandy menyampaikan bahwa pihaknya memburu pelaku main hakim sendiri itu, pihak Polres Tabanan juga telah menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya IKD alias S kepada keluarga.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka menerima peristiwa tersebut sebagai sebuah musibah serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi.

“Diimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum,” pesannya.

“Polres Tabanan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambah dia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: