Percepat RUU Keamanan Siber, Anggota Komisi I DPR Bicara Masalah Privasi dan Perlindungan Data Masyarakat
BeritaNasional.com - Komisi I DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). RUU ini menjadi langkah antisipatif menghadapi pesatnya perkembangan teknologi global, seperti kecerdasan buatan (AI) dan quantum computing.
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mengungkap, proses pembentukan RUU KKS kini dalam tahap pengumpulan data dan koordinasi antarlembaga.
"Kalau progresnya sampai hari ini, kita lagi pengumpulan data secara mandiri. Karena kita juga sudah mengoordinasikan dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait, tapi yang paling penting di sini adalah bagaimana supaya seluruh kelembagaan termasuk kementerian itu bisa mempersiapkan data-data yang sifatnya antisipatif," ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin (27/7/2026).
Syamsu Rizal juga menyoroti dampak perkembangan teknologi siber tinggi terhadap hak privasi dan perlindungan data pribadi masyarakat.
"Prediksi kita ke depannya itu ada AI generatif, bahkan quantum AI yang mungkin bisa disalahgunakan yang tentu akan mengganggu perlindungan data pribadi dan privasi," jelasnya.
Politisi Fraksi PKB tersebut menekankan pentingnya RUU KKS sebagai payung hukum yang dapat melengkapi berbagai regulasi yang sudah berlaku saat ini. Ia meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab langsung membahas rancangan undang-undang tersebut dapat mempelajari regulasi yang mampu menjadi payung bagi undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang ITE, Undang-Undang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Pengendalian Ruang Udara.
"Kira-kira regulasi seperti apa yang mampu menjadi payung bagi undang-undang yang sudah eksisting, yang memungkinkan undang-undang ini bisa menutupi kekurangan, sehingga ke depannya mampu dijadikan rujukan dan mampu mengantisipasi dengan berbagai regulasi-regulasi turunannya," jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen DPR RI untuk tetap menghormati hak-hak masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga, hal-hal yang bersifat privasi sebagaimana yang telah diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tetap akan dihormati. Termasuk, kementerian/lembaga yang akan menjalankan RUU KKS ini sudah siap nantinya.
"Jadi sifatnya antisipatif sehingga ke depannya tidak ada keluhan bahwa 'Eh, kok ini enggak ada yang ngatur nih? Bahaya nih kalau enggak ada yang ngatur.' Nah kita memberikan keluwesan dalam undang-undang ini sehingga ke depannya ada inisiatif-inisiatif tertentu bisa diakomodasi di aturan ini," pungkasnya.
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 16 jam yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu






