DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Gubernur Bank Indonesia, Tunggu Usulan Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 27 Juli 2026 | 11:47 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Terkait Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang mengundurkan diri pada Senin (27/7/2026) pagi tadi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menjelaskan, sesuai undang-undang DPR akan memproses pergantian Gubernur BI.

Namun, DPR menunggu calon Gubernur BI yang diusulkan oleh presiden. Selanjutnya akan diproses melalui uji kelayakan atau fit and proper test.

"Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)," katanya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Dolfie menyampaikan, Komisi XI DPR sampai saat ini belum mendapatkan penugasan untuk menjalankan uji kelayakan.

"Saat ini sepengetahuan saya Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test," terang Dolfie.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Dia bilang, pengunduran diri Perry tersebut telah diterima sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prasetyo menjelaskan, proses penerimaan pengunduran diri mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur dalam regulasi.

"Bahwa per kemarin secara resmi menerima pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku terutama kita mengacu kepada UU Bank Indonesia," kata Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: