DPR Hormati Keputusan Perry Warjiyo Mengundurkan Diri sebagai Gubernur BI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 27 Juli 2026 | 12:54 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro (Foto/Fraksi Nasdem)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro (Foto/Fraksi Nasdem)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menghormati keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Fauzi menyebut pengunduran diri tersebut merupakan hak Perry.

Selanjutnya, proses pergantian Perry akan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Kami menghormati keputusan Bapak Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

"Kami juga mencermati bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Fauzi menyampaikan apresiasi kepada Perry atas kontribusi selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan," katanya.

Diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Dia bilang, pengunduran diri Perry tersebut telah diterima sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prasetyo menjelaskan, proses penerimaan pengunduran diri mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur dalam regulasi.

"Bahwa per kemarin secara resmi menerima pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku terutama kita mengacu kepada UU Bank Indonesia," kata Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: