DPR Harap Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo Mampu Jaga Independensi BI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 27 Juli 2026 | 13:10 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro (Foto/Fraksi Nasdem)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro (Foto/Fraksi Nasdem)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro berharap Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo mampu menjaga independensi Bank Indonesia, memperkuat kebijakan moneter, menjaga nilai tukar rupiah dan inflasi, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Hal itu disampaikan Fauzi menanggapi pengunduran diri Perry sebagai Gubernur BI.

"Ke depan, harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah mampu menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan," katanya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Selanjutnya, Komisi XI akan menggelar uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon Gubernur BI yang diusulkan presiden secara objektif, profesional dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

"Kami akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara," ujar Fauzi.

Diberitakan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Dia bilang, pengunduran diri Perry tersebut telah diterima sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prasetyo menjelaskan, proses penerimaan pengunduran diri mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia. Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur dalam regulasi.

"Bahwa per kemarin secara resmi menerima pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku terutama kita mengacu kepada UU Bank Indonesia," kata Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: