BPJS Kesehatan Siap Berikan Kemudahan Layanan selama Libur Lebaran

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 20 Maret 2024 | 19:00 WIB
Suasana Gedung BPJS Kesehatan (Foto/BPJS Kesehatan)
Suasana Gedung BPJS Kesehatan (Foto/BPJS Kesehatan)

Indonesiaglobe.id - BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, memberikan kemudahan layanan, termasuk mengakses di luar daerah domisili peserta. Ini dilakukan guna mengantisipasi kebutuhan saat libur panjang Lebaran pada 8-15 April 2024.

“Walau pun peserta tidak sedang berada di daerah asal Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) terdaftar, layanan rawat jalan bisa dimanfaatkan di FTKP lain,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi di Denpasar, Rabu, (20/3/2024).

Ia menyebutkan, untuk dapat mengetahui daftar FTKP yang beroperasi saat libur panjang tersebut, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses aplikasi Mobile JKN atau melalui pusat layanan BPJS Kesehatan pada nomor 165. Apabila dalam kondisi gawat darurat, maka seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

Dikutip dari Antara, untuk pelayanan obat dalam Program Rujuk Balik (PRB) dan obat kronis, pihaknya juga memberikan relaksasi waktu pengambilan obat yang bisa disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari kalender.

“Misalnya obat kronis habis pada tanggal 30, sedangkan peserta JKN itu akan mudik pada tanggal 25, maka obat kronis bisa diambil lebih cepat yakni tujuh hari yakni bisa pada tanggal 23 dengan membawa identitas peserta dan resepnya,” kata Wiwiek.

Selain itu pengambilan obat untuk PRB dan obat kronis di daerah tujuan mudik dapat dilakukan di apotek kerja sama terdekat.  Kemudian, obat kronis dengan resep iterasi (pengulangan) dapat langsung diambil di apotek atau instalasi farmasi fasilitas kesehatan.

Sementara itu apabila peserta JKN mengakses layanan di luar daerah domisilinya dan petugas medis perlu mengetahui riwayat pelayanan kesehatan, termasuk obat selama satu tahun terakhir, petugas medis maka dapat mengaksesnya melalui aplikasi I-care JKN yang tersedia di aplikasi Mobile JKN dengan terlebih dahulu mendapatkan izin pasien.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: