KPK Periksa 76 PNS Imbas Kasus Dugaan Pungli Rutan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:29 WIB
Suasana KPK (Indonesiaglobe/Panji)
Suasana KPK (Indonesiaglobe/Panji)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksan disiplin terhadap 76 pegawai negeri sipil terkait kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hasil laporan pemeriksaan disiplin itu yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ali menegaskan hasil laporan itu akan menjadi dasar hukuman atau rujukan bagi PPP untuk menghukum para pelanggar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (23/3/2024).

Ali mengatakan, tim pemeriksa 76 pegawai itu terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, Atasan Langsung pegawai, serta para Koordinator Bagian Pengamanan. Mulai 26 Februari- 21 Maret 2024.

"Pemeriksaan telah berlangsung sejak 26 Februari sampai dengan 21 Maret 2024. Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK. Dua dari lima belas tersangka itu merupakan pejabat tingkat atas di rutan.

Keduanya, yakni ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki dan Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi.

Kemudian ada tiga Petugas Keamanan, yakni Deden Rochendi, Sopian Hadi, dan Ristanta. Selain itu Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Terakhir, Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar sejak 2019 hingga 2023.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: