Polisi Tangkap Pencuri HP Modus COD di Jakarta Barat, Bersenjata Airsoft Gun

Oleh: Mufit
Minggu, 24 Maret 2024 | 14:58 WIB
Pelaku pencurian HP dengan modus COD. (Foto/Polsek Tambora)
Pelaku pencurian HP dengan modus COD. (Foto/Polsek Tambora)

Indonesiaglobe.id - Polisi berhasil menangkap ATJ (33), pemuda gempal penuh tato ini yang melakukan aksi pencurian handphone dengan menggunakan airsoft gun di Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (4/3/2024) lalu.

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan ATJ melancarkan aksi kejahatannya dengan menggunakan modus menjual HP lewat Facebook. 

Lalu pembeli yang merasa tertarik diajak bertemu dengan dalih harus melakukan transaksi on delivery atau COD di kawasan yang sudah ditentukan pelaku.

"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan berinisial S menggunakan senjata tajam
di jalan Sawah Lio Jembatan Lima Kec. Tambora," kata Donny kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Lebih lanjut, Donny menyebut ATJ merupakan pentolan dari kawanan pencuri ini yang biasa beraksi di kawasan Jakarta Barat. 

Dalam melakukan aksinya ATJ dibantu dua temannya berinisial M dan A yang masih diburu polisi.

"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan curas (pencurian dengan kekerasan) ini, untuk airsoft gun sendiri diperoleh dari temannya. Saat ini temannya tersebut merupakan pelaku yang masih dalam pengejaran petugas," terangnya.

Donny mengungkapkan, sebelum ditangkap untuk yang keenam kalinya, ATJ pernah ditangkap tiga kali oleh jajaran Polsek Tambora atas kasus narkoba hingga penganiayaan pada 2012, 2016 dan 2017. 

Kemudian pada 2020 dan 2021 ATJ tercatat dua kali ditangkap jajaran Polsek Taman Sari atas kasus penipuan dan pemerasan. 

Donny menyebut berdasarkan hasil keterangan ATJ, duda beranak satu itu kembali melakukan aksi kejahatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain itu juga karena kecanduan sabu.

"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," ucap Donny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ATJ telah ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: