KPU Bantah Ganjar-Mahfud Soal Kecurangan Dalam Perhitungan Sirekap

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Maret 2024 | 18:39 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah soal adanya kecurangan dalam perhitungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang dituduhkan Ganjar-Mahfud.

"Dalil pemohon yang mendalilkan kecurangan termohon yang dilakukan termohon melalui sistem IT dan Sirekap adalah tidak benar," ujar Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil lantas menerangkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum serta keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. 

"Menjelaskan bahwa Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis Teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara," tuturnya.

"Dan proses rekapitulasi penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilihan umum," imbuhnya.

Menurutnya, Sirekap menjadi alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilihan umum secara terbuka.

"Sehingga dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat melakukan cek dan memberikan koreksi pada data yang ditulis KPPS pada form C.Hasil," kata dia.

Sebagai bentuk transparansi, Hifdzil menjelaskan KPU telah membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam maupun luar negeri.

"Untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan form C.Hasil dan hasil konversi hasil data melalui Sirekap melalui portal pemilu 2024.kpu.go.id," ujar Hifdzil.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: