5 Jenis Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan di Sekolah, Masih Ada Pramuka

Oleh: Tarmizi Hamdi
Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB
Siswa mengikuti ekstrakurikuler Pramuka di sekolah. (Foto: Kemendikbudristek)
Siswa mengikuti ekstrakurikuler Pramuka di sekolah. (Foto: Kemendikbudristek)

Indonesiaglobe.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur lima jenis ekstrakurikuler di sekolah mulai SD hingga SMA atau sederajat.

Lima jenis kegiatan ekstrakurikuler yang ditetapkan Nadiem Makarim dalam kurikulum merdeka sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024:

1. Ekstrakurikuler krida seperti kepramukaan, latihan kepemimpinan siswa (LKS), palang merah remaja (PMR), usaha kesehatan sekolah (UKS), pasukan pengibar bendera (paskibra).

2. Ekstrakurikuler karya ilmiah seperti kegiatan ilmiah remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Ekstrakurikuler latihan olah bakat atau latihan olah minat seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pencinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, hingga rekayasa.

4. Ekstrakurikuler keagamaan seperti pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran dan Retret.

5. Ekstrakurikuler bentuk kegiatan lainnya.

Ternyata, ekstrakurikuler Pramuka masih bisa diikuti dan dilaksanakan para siswa di sekolah.

Namun, Pramuka kini menjadi ekstrakurikuler pilihan yang sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela. Artinya, boleh diikuti atau tidak.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: