KPK Panggil Eks Dirut Taspen, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 April 2024 | 12:59 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Taspen (Persero) 2013-2020, Iqbal Latanro, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Iqbal Latanro selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) 2013-2020," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).

Ali mengatakan pihaknya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management Tahun 2019, Genta Wira Anjalu.

Dirinya berharap dua saksi itu kooperatif untuk memberikan keterangan yang diperlukan lembaga antirasuah.

Ali mengatakan pihaknya berpotensi mengembangkan kasus tersebut menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ketika proses penyidikan tipikor yang dilakukan KPK, pasti kami kembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Ali, Rabu (13/3/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan pihaknya akan fokus kepada penguatan unsur-unsur tindak pidana korupsinya terlebih dahulu, namun tetap berusaha mengarahkan ke TPPU agar koruptor bisa dimiskinkan.

"Kita tahu efek jera itu, tidak hanya kemudian penjara tetapi memiskinkan koruptor. Kami menilai lebih efektif dan efek jeranya memiskinkan para koruptor," tuturnya.

Kemudian Ali juga menyatakan pihaknya sudah menaksir nilai uang yang dikorupsi berjumlah ratusan miliar. Akan tetapi, dia mengatakan hal itu baru menjadi indikasi awal saja.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: