Eks Penyidik Beri Tanggapan soal Isu KPK Dilebur dengan Ombudsman: Grand Design

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 04 April 2024 | 13:05 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

Beritanasional.com - Ketua IM57+ Institute sekaligus eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai isu peleburan lembaga antirasuah dengan Ombudsman RI sebagai grand design dari revisi UU KPK.

"Wacana peleburan tersebut menunjukkan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK," ujar Praswas dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).

Menurut dia, UU KPK membuat lembaga antirasuah tidak independen lagi. Selain itu, dia menduga langkah penindakan yang biasanya dilakukan KPK hendak dimusnahkan.

"Pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business, yaitu penindakan," tuturnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pintu meleburkan lembaganya dengan Ombudsman RI terbuka.

Dia mengaku belum mendapatkan informasi terkait peleburan itu. Namun, dia mengaku kemungkinan tersebut bisa terjadi.

"Sejauh ini, pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada," ujar Alex di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (3/4/2024).

Menurut Alex, hal itu sudah pernah terjadi di Korea Selatan lantaran lembaga antirasuah di Negeri Ginseng tersebut terlalu independen dan berkuasa.

"Kita belajar dari Korea Selatan, ya. Karena dianggap mengganggu, ya hingga digabungkan dengan Ombudsman di Korea Selatan,” tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: