KPK Sita Mobil Chevrolet yang Disembunyikan Andhi Pramono

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 04 April 2024 | 13:17 WIB
Suasana KPK (Foto/Panji)
Suasana KPK (Foto/Panji)

Beritanasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru yang disembunyikan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Andhi.

"Asetnya berupa satu unit mobil merek Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).

Ali mengatakan, mobil itu diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain itu, KPK juga sudah menyita Rp 76 miliar aset milik Andhi. Ali mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menyita uang korupsi yang diduga masih dimiliki Andhi.

"Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata dia.

Ali mengungkap salah satu aset terbaru Andhi yang disita KPK merupakan tanah seluas 2.597 meter persegi yang berada di Sumatera Selatan.
 
“Tim penyidik menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 m2 yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," tuturnya.

Andhi Pramono dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menyakini Andhi terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp 56 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. 

Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: