Respon Gerindra Terkait KPU yang Digugat ke PTUN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 April 2024 | 20:17 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Beritanasional/Elvis)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Beritanasional/Elvis)

Beritanasional.com - PDI Perjuangan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Partai Gerindra tidak masalah dengan gugatan tersebut.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai itu merupakan hak masing-masing untuk menempuh jalur hukum.

"Ya bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami itu silahkan saja kalau memang mau dilakukan," katanya di DPR, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Namun, Gerindra yakin Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang pemilu dan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

"Tapi kami tetap berkeyakinan bahwa apapun itu dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada Prabowo-Gibran insya Allah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia," ujar Dasco.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, pihak yang kalah memang biasa menempuh berbagai jalur hukum. Karenya bukan sesuatu yang spesial.

"Saya pernah di posisi yang sama, waktu itu kita kalah lalu ada elemen-elemen di internal kita yang coba mengajukan berbagai gugatan yang aneh-aneh. Ya wajar aja, boleh-boleh saja. walaupun aneh boleh-boleh aja," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: