Ganjil-genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Selasa, 09 April 2024 | 07:02 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Pihak Kepolisian melalui Polda Metro Jaya memberikan informasi bahwa kebijakan ganjil-genap selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 ditiadakan atau tidak diberlakukan/

Hal itu sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resmi X yakni @TMCPoldaMetro. Dalam kesempatan itu, Polda Metro turut mengungkapkan kebijakan ganjil-genap ditiadakan dari tanggal 6-15 April 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis TMC Polda Metro.

Menurut Polda Metro, peraturan tersebut merujuk dari Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Di mana, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: