Ganjil-genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran
BeritaNasional.com - Pihak Kepolisian melalui Polda Metro Jaya memberikan informasi bahwa kebijakan ganjil-genap selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 ditiadakan atau tidak diberlakukan/
Hal itu sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resmi X yakni @TMCPoldaMetro. Dalam kesempatan itu, Polda Metro turut mengungkapkan kebijakan ganjil-genap ditiadakan dari tanggal 6-15 April 2024.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis TMC Polda Metro.
Menurut Polda Metro, peraturan tersebut merujuk dari Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Di mana, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu