Sengketa Pilpres

Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Cak Imin: Kita Semua Menunggu Saja

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 20 April 2024 | 16:49 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar belum mau menanggapi menjelang Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Ia akan menyampaikan sikapnya setelah MK membacakan putusan.

"Kita semua menunggu saja, nanti hasil akhirnya kaya apa baru nanti kita bisa bersikap," kata politikus yang akrab disapa Cak Imin di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu (20/4/2024).

Cak Imin belum tahu apakah akan hadir di Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan bersama Anies Baswedan. Kalau tidak wajib, Cak Imin tidak hadir.

"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," katanya.

Namun, Wakil Ketua DPR RI ini menjamin akan hadir bila memang diminta MK. Cak Imin masih menunggu perkembangan dari MK.

"Tapi kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang, intinya kita masih menunggu perkembangan di MK," kata Cak Imin.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.

Pembacaan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serentak pada hari yang sama. Hal ini sebagaimana dilihat dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK.

“Senin 22 April 2024, 09.00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang dilihat Sabtu (20/4/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: