SIM Keliling Hari Ini Kamis Dibuka di 5 Titik Jakarta, Perhatikan Dokumen yang Harus Dibawa

Oleh: Tarmizi Hamdi
Kamis, 25 April 2024 | 08:33 WIB
Layanan SIM Keliling. (SIM Keliling/net)
Layanan SIM Keliling. (SIM Keliling/net)

BeritaNasional.com - Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM keliling dari Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (25/4).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00–14.00 WIB di lima lokasi.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:

1. Jaktim di Mall Grand Cakung

2. Jakut di LTC Glodok

3. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakbar di Mall Citraland

5. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: